Jumat, 19 Agustus 2016

Berapa Rasio FDR Bank Syariah Berdasarkan Wilayah?


Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah dengan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau relatif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan.
Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank relatif illiquid Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan. FDR yang tinggi relatif akan menekan CAR bank.
FDR yang terlampau tinggi berarti likuiditas bank kurang baik karena jumlah DPK tidak mampu menutup pembiayaan yang disalurkan sehingga bank harus menggunakan dana antarbank (call money) untuk menutup kekurangannya. Dana dari call money bersifat darurat, sehingga seyogianya bank tidak menggunakan dana semacam itu untuk membiayai kredit. Dana call money adalah untuk membiayai missmatch likuiditas jangka sangat pendek.
Sebaliknya, angka FDR yang rendah menunjukkan tingkat ekspansi pembiayaan yang rendah dibandingkan dengan dana yang diterimanya dan menunjukkan bahwa bank masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi intermediasi. FDR dapat juga digunakan untuk menilai strategi manajemen sebuah bank. Manajemen bank yang konservatif biasanya cenderung memiliki Financing to Deposit Ratio yang relatif rendah, sebaliknya manajemen bank yang agresif memiliki FDR yang tinggi atau melebihi batas toleransi.
Berdasarkan data paling update yang didapat dari Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, berikut ini adalah komposisi nilai rasio FDR bank umum syariah dan unit usaha syariah menurut masing-masing provinsi. Data ini adalah data akhir bulan Mei 2016.
Lima daerah dengan rasio FDR bank syariah tertinggi adalah: Sulawesi Utara (208%), Jambi (203%), Bali (199%), NTT (197%) dan Kepulauan Riau (191%). Sementara itu provinsi dengan rasio FDR bank syariah terendah adalah: Maluku (30%), Maluku Utara (50%), Papua Barat (53%), DI Yogyakarta (72%) dan DKI Jakarta (75%). Adapun rata-rata rasio FDR bank syariah berada di angka 124%. Rasio yang tergolong terlampau tinggi dibanding batas yang ditentukan.
Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari FDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003), batas aman untuk FDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110-115 %. FDR berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar